Wartawan Senior Soroti SE Kapolri, Pakar Pidana Beri Sanggahan

Wartawan Senior Soroti SE Kapolri, Pakar Pidana Beri Sanggahan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara/Pool pemberitaan parlemen)

GenPI.co - Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menilai bawah surat edaran (SE) Kapolri terkait ujaran kebencian hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu, terutama buzzer pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan poin bahwa seseorang tidak perlu ditahan karena laporan penebaran kebencian apabila yang bersangkutan meminta maaf.

BACA JUGA: Kuping Anies Pasti Panas Dengar Celetukan Pegiat Medsos ini 

“Ya, seperti dalam kasus Abu Janda kemarin. Jadi, dia tak usah ditahan, karena sudah meminta maaf. Padahal dia sudah terang-terangan dan secara tersurat menghina agama Islam, katanya dalam dialog di kanal YouTube Bravos Radio Indonesia, Rabu (24/2).

Wartawan senior itu pun memaparkan bahwa muncul pertanyaan di masyarakat perihal orang-orang yang sudah terlanjur ditahan akibat ujaran kebencian.

“Bahkan, sudah ada yang sampai meninggal dalam tahanan, seperti Ustaz Maaher,” ujar Gigin.

Menanggapi pertanyaan Gigin, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa surat edaran Kapolri itu merupakan respons dari pernyataan Presiden Joko Widodo yang hendak merevisi UU ITE.

“Tak hanya SE Kapolri, Kemenko Polhukam dan Kementerian Kominfo juga merespons permintaan presiden itu,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya