Wartawan Senior Soroti SE Kapolri, Pakar Pidana Beri Sanggahan

Wartawan Senior Soroti SE Kapolri, Pakar Pidana Beri Sanggahan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Antara/Pool pemberitaan parlemen)

BACA JUGA: Anies Baswedan Dikecam Anak Ketum PAN, Ade Armando Angguk Setuju

Abdul menjelaskan bahwa SE Kapolri itu secara garis besar merupakan imbauan bagi anggota kepolisian untuk berhati-hati dalam menangani perkara ITE di masyarakat.

“Jadi ada imbauan sebagai alternatif perubahan di pasal 27 ayat 3, sehingga tertuduh atau terdakwa tak perlu ditahan lagi jika belum terbukti bersalah,” ujarnya.
Namun, belakang ini tuduhan tersebut tak lagi tunggal. Tuduhan tersebut digandengkan dengan pasal 28 ayat 2 terkait penghinaan terhadap antargolongan dan SARA.

“Oleh karena itu, ada dua frase yang tidak jelas, yaitu ujaran kebencian itu apa dan terminologi antargolongan. Jadi, kritik bisa-bisa dimasukkan ke ujaran kebencian. Makanya, SE Kapolri mengimbau penyidik untuk membedakan mana kritik dan mana ujaran kebencian,” jelasnya.

BACA JUGA: Prahara di Demokrat, Arief Puyouno Bela Moeldoko dan AHY!

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya