Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget

Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget - GenPI.co
Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget (Foto: Instagram/jokowi)

GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun blak-blakan merespons kabar adanya pihak yang ingin melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polisi terkait kerumunan di Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun menilai harus ada rasa keadilan dalam penegakan hukum. Akan tetapi, tidak mudah untuk memproses seorang Presiden atau kepala negara.

BACA JUGA: Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Mengejutkan Prabowo Subianto, Kaget

"Karena kepada dia berlaku pengecualian-pengecualian yang berbeda dengan warga negara biasa. Saya paham bahwa aspirasi sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi juga diproses, karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan ketika berada di Maumere," kata Refly Harun, Jumat (26/2).

Menurutnya, aksi Jokowi di NTT sudah melanggar protokol kesehatan lantaran mengumpulkan massa, melemparkan bingkisan, dan keluar lewat atap mobil sehingga tercipta antusiasme.

"Dua UU ancamannya hukumannya hanya ringan saja, satu tahun. Tapi Pasal Penghasutan yang dikenakan kepada Habib Rizieq itu ancaman hukumannya 6 tahun, karena 6 tahun tentu bisa dikualifikasikan sebagai kejahatan atau tindak pidana berat dan ada alasan untuk ditahan," bebernya.

BACA JUGA: Ajaib! Rutin Minum Air Rebusan Pare Khasiatnya Sangat Mujarab

Refly lantas membahas soal kerumunan Habib Rizieq dan Jokowi yang dinilai kurang lebih sama. Oleh sebab itu, banyak pihak yang menuntut Jokowi juga dipolisikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya