Haris Azhar: Negara Harus Hadir Berantas Mafia Tanah di Tangerang

Haris Azhar: Negara Harus Hadir Berantas Mafia Tanah di Tangerang - GenPI.co
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar. FOTO: Antara

Kepemilikan tersebut digugat di Pengadilan oleh seseorang dengan hanya menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Tanah. 

Dalam proses ini, propertinya dihancurkan oleh sekelompok preman lalu dipasang plang 'dibawah pengawasan HRC berdasarkan Akta Jual Beli'.

Kasus serupa juga dialami oleh Djoko Sukamtono di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. SHM miliknya diduga dikuasai oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan cara melakukan laporan yang mengindikasikan kriminalisasi kepada pemilik sertifikat.

Menurut Haris, praktik penyerobotan lahan ini bisa mulus karena para mafia tanah berkolaborasi dengan BPN. 

"Mafia Tanah juga kami tengarai telah membuat sejumlah proses akrobat hukum sehingga barang rampasan negara berupa tanah dapat dikuasai oleh perusahaan pengembang," papar Haris.

BACA JUGA: Percuma Elektabilitas Tinggi, Prabowo Nggak Menang Pilpres

Haris lalu mengungkap kasus yang menimpa Lee Darmawan Kartarahardja Harianto, terpidana kasus penyerobotan lahan. Selain dipenjara, aset miliknya kini telah dirampas oleh negara dan diserahkan kepada Bank Indonesia.

Sebelumnya, ratusan hektare (ha) tanah milik puluhan warga di Desa Babakan Asem, Kabupaten Tangerang, Banten diduga telah diserobot oleh beberapa pihak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya