Pakar Top Ungkap Sebab Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Ternyata

Pakar Top Ungkap Sebab Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Ternyata - GenPI.co
Pakar Top Ungkap Sebab Laporan Kerumunan Jokowi Ditolak, Ternyata.. (Foto: Screenshoot/Jpnn/GenPI.co)

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun blak-blakkan membongkar alasan laporan kerumunan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak kepolisian.

Menurut Refly, seorang presiden memang tidak bisa dipidanakan dengan kasus-kasus biasa.

BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Puji Rocky Gerung, Duh Bikin Jokowi Makin...

Sebab, proses kenegaraan akan terganggu jika waktu presiden habis untuk mengurusi hal-hal yang demikian.

Presiden hanya bisa dikasuskan ketika melakukan penghianatan bangsa dan kasus-kasus berat lainnya.

"Oleh karena itu, jangan lapor ke polisi. Lapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prosedur ketatanegaraanya seperti itu," kata Refly seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Minggu (28/2).

Meskipun demikian, Jokowi bersama partai koalisinya cukup menguasai DPR. Mereka menjadi suara mayoritas di sana.

BACA JUGA: Analisis Refly Harun Ngeri! AHY Bisa Hilang dan Tenggelam…

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya