GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun blak-blakkan membongkar alasan laporan kerumunan Presiden Jokowi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditolak kepolisian.
Menurut Refly, seorang presiden memang tidak bisa dipidanakan dengan kasus-kasus biasa.
BACA JUGA: Mendadak Refly Harun Puji Rocky Gerung, Duh Bikin Jokowi Makin...
Sebab, proses kenegaraan akan terganggu jika waktu presiden habis untuk mengurusi hal-hal yang demikian.
Presiden hanya bisa dikasuskan ketika melakukan penghianatan bangsa dan kasus-kasus berat lainnya.
"Oleh karena itu, jangan lapor ke polisi. Lapor ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Prosedur ketatanegaraanya seperti itu," kata Refly seperti dikutip GenPI.co dari kanal YouTube-nya pada Minggu (28/2).
Meskipun demikian, Jokowi bersama partai koalisinya cukup menguasai DPR. Mereka menjadi suara mayoritas di sana.
BACA JUGA: Analisis Refly Harun Ngeri! AHY Bisa Hilang dan Tenggelam…
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News