GenPI.co - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyoroti aksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melanggar protokol kesehatan dan membuat kerumunan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam kanal YouTube-nya, Refly Harun membeberkan bahwa upaya melaporkan Jokowi atas pelanggaran protokol kesehatan belum cukup alasan dan tidak memenuhi rasa keadilan.
BACA JUGA: Pakar Hukum Top Ini Beber Fakta Jokowi, Bikin Kaget
"Apakah konstruksi berpikir hukum demikian memenuhi sense of justice, cukup alasan, cukup legitimate untuk menjatuhkan seorang presiden? Kalau saya mengatakan belum cukup," kata Refly Harun, Kamis (25/2).
Peristiwa tersebut kemudian disandingkan dengan kasus kerumunan yang menyeret mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ke penjara.
Menurut Refly, dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan salah satu alasan presiden dan atau wakil presiden bisa diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum.
Refly memaparkan bahwa pelanggaran hukum yang dimaksid berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, dan tindak pidana berat lainnya.
BACA JUGA: Mulai Besok 4 Zodiak Menikmati Badai Hoki dan Rezeki Selama Maret
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News