Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Absen

Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Absen - GenPI.co
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanfiah. FOTO: NJE/GenPI.co

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, sidang lanjutan hari ini dengan agenda pembacaan gugatan permohonan.

BACA JUGA: Mengejutkan, Puan Maharani Kalahkan Ganjar dan Anies

"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ujar Alamsyah di PN Jaksel, Senin (1/3).

Dia menambahkan, sudah sepatutnya hakim tak menunda persidangan tersebut. Selain itu, asas sidang praperadilan itu hanyalah 7 hari. 

"Sebagaimana azasnya harus cepat, sederhana, dan biayanya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman," sambungnya.

BACA JUGA: Golkar Siap Usung Kader Jadi Capres, Siapa Ya?

Diketahui, gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan HRS terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya