Refly Harun Bongkar Rahasia Partai Politik, Sebut Soal Tarif

Refly Harun Bongkar Rahasia Partai Politik, Sebut Soal Tarif - GenPI.co
pakar Hukum Tata negara Refly Harun. (Foto: dok JPNN)

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa kasus korupsi kepala daerah seperti yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akan terus terjadi.

Pasalnya, politik uang sudah dilakukan jauh sebelum masa kampanye calon berlangsung.

BACA JUGA: Banyak yang Kaget Nurdin Abdullah Diciduk, Akademisi ini Malah...

“Ada ketentuan threshold dan harus mendapatkan tanda tangan dari ketua umum dan sekjen partai politik. Jadi, akan ada lobby dari calon kepala daerah k parpol itu dan mereka harus memberi sesuatu kepada parpol,” katanya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Minggu (28/2).

Menurut Refly, sudah menjadi rahasia umum bahwa partai politik akan memasang tarif untuk mencalonkan orang-orang tertentu.

“Bahkan, bisa main dua kaki. Itu sudah banyak terjadi, tapi belum ketahuan saja. Karena, mereka yang mendapatkan uang-uang itu tidak diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.

Padahal, praktik tersebut tergolong dalam tindakan suap dan dilarang dalam UU Pilkada.

“UU mengatakan bahwa kandidat yang ‘membeli perahu’ atau membayar kandidasi kepada parpol akan didiskualifikasi. Lalu, partainya akan dilarang untuk mencalonkan diri lagi. Tapi, tidak pernah ada,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya