Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Astagfirullah!

Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Astagfirullah! - GenPI.co
Deklarator KAMI Din Syamsuddin. FOTO: Antara

GenPI.co - Pernyataan Deklartor Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menggelegar soal Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur soal investasi minuman keras (Miras).

Mantan Ketum PP Muhammadiyah itu minta pemerintah membatalkan peratuan tersebut, Astagfirullah.

BACA JUGA: Praktik Mafia Tanah, Setali 3 Uang BPN dan Notaris/PPAT

"Batalkan Perpres 10/2021 yang mengizinkan investasi miras," tegas Presidium KAMI, Din Syamsuddin kepada wartawan, Selasa (2/3).

Din Syamsuddin mengatakan, tuntutan KAMI ini didasarkan pada tiga alasan. Pertama, KAMI menilai bahwa Perpres tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang menyatakan bahwa ‘setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin'.

"Kesejahteraan batin dapat diartikan sebagai rasa aman dan nyaman rakyat Indonesia dari ancaman kecanduan dan kematian akibat minuman keras," kata Din Syamsuddin.

Alasan kedua, menurut KAMI, Perpres tersebut menimbulkan kemudaratan yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. 

Pasalnya, menurut WHO minuman keras adalah minuman beralkohol yang mengandung racun dan zat-zat psikoaktif yang menimbulkan ketergantungan. Konsumsi alkohol menjadi penyebab atas lebih dari 200 kondisi penyakit dan cedera.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya