Habib Rizieq Beberkan Bukti, Polisi Harus Siap

Habib Rizieq Beberkan Bukti, Polisi Harus Siap - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengacara eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah siap membeberkan bukti-bukti pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," ujar Alamsyah di Jakarta, Senin (1/3).

BACA JUGA: Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Astagfirullah!

Menurutnya, penangkapan HRS dinilai tidak sah dan cacat hukum lantaran adanya dua surat perintah penyidikan. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.

Adanya dua surat perintah penyidikan itu membuat kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Rizieq. 

Dari situlah, tampak jelas kalau penyidikan perkara kerumunan terhadap HRS terkesan dipaksakan.

Itulah yang dipersoalkan secara administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan itu dengan dua surat peringatan penyidikan. 

"Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, diadopsi lagi dari pasal 160 penghasutan. Padahal, di pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," tegas Alamsyah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya