KPK Panggil 4 Saksi, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati

KPK Panggil 4 Saksi, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati - GenPI.co
KPK Panggil 4 Saksi, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar dalam menyelesaikan kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (1/3). 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya memanggil empat orang tersebut untuk diperiksa sebagai saksi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Ali.

BACA JUGAMengejutkan, Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati Asal...

Keempat saksi tersebut yakni seseorang dari Bagian Legal Divisi Hukum sebuah bank BUMN Kantor Pusat atas nama Amanda Tita Mahesa, Syammy Dusman, Mulyanto, dan Asep Abidin Supriatna

“Keempatnya dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo,” ujar Ali.

Sebelumnya diketahui bahwa Edhy mengatakan siap dihukum mati dan bertanggung jawab jika terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy kepada wartawan, Senin (22/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya