Baru Dibentuk, Virtual Police Sudah Tegur 21 Akun Provokasi

Baru Dibentuk, Virtual Police Sudah Tegur 21 Akun Provokasi - GenPI.co
Ilustrasi: Pixabay

GenPI.co - Virtual Police yang baru dibentuk Polri sudah melayangkan teguran ke puluhan akun media sosial. Teguran itu diberikan terkait potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya benar sudah 21 akun," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada di Jakarta, Senin (1/3).  

BACA JUGAWacana Revisi UU ITE Mentok, Pengamat Top Bikin Jokowi Terpojok

Argo menjelaskan, berbagai akun itu ditegur lantaran mengunggah konten yang berbau provokasi. Ketika mendeteksi hal tersebut, Virtual Police menjalankan tugasnya untuk melakukan teguran.

Dalam hal ini, kebanyakan unggahan yang ditegur oleh polisi di dunia siber tersebut berasal dari media sosial Twitter. Sayangnya, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut siapa 21 akun tersebut.

"Provokasi, ya (alasan teguran). Belum terkonfimasi apakah sudah dihapus semua atau tidak," ungkap Argo. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan gagasan soal Virtual Police berkenaan dengan penanganan pelanggaran pidana terkait UU ITE. 

BACA JUGARocky Gerung Bongkar Fakta Soal UU ITE, Bisa Bikin Semua Melongo

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya