Kasus RJ Lino Mandek 5 Tahun, Ferdinand Murka ke KPK

Kasus RJ Lino Mandek 5 Tahun, Ferdinand Murka ke KPK - GenPI.co
Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (Foto: JPNN/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga melimpahkan kasus Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Pengadilan meski sudah melakukan penetapan tersangka selama sekitar 5 tahun.

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II itu pun masih menghirup udara bebas.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Mau Balik ke Partai Demokrat Jika...

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap penanganan perkara ini terkendala terkait dengan besaran kerugian keuangan negara. 

"Kalau untuk saksi-saksi yang lain, proses melawan hukumnya semua sudah di BAP," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/3).

Menanggapi hal itu, Mantan Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai alasan Alex tersebut hanya omong kosong.

"Lima tahun mengapa tidak dikerjakan? Kalau dikerjakan, sudah pasti selesai," ujarnya.

BACA JUGA: Puan Maharani Puncaki Survei, Komentar Ferdinand Sungguh Menohok

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya