Notaris/PPAT Tak Taat Hukum, Sudah 8 Kali Mangkir Sidang

Notaris/PPAT Tak Taat Hukum, Sudah 8 Kali Mangkir Sidang - GenPI.co
Amstrong Sembiring saat sidang gugatan terhadap Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Pengacara Amstrong Sembiring protes keras terhadap Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat sidang pembacaan perubahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (3/3).

Protes tersebut ketika majelis hakim meminta kuasa hukum Haryanti Sutanto, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah itu untuk membacakan perubahan gugatan terhadap Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo.

BACA JUGA: AHY Harus Berani Lawan Kelompok KLB Demokrat, Jika...

Menurut Akhmad Suhel ketidakhadiran tergugat karena sudah pindah alamat dari Jalan Casablanca No.99, RT 14/RW 5, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Sehingga juru sita pengadilan tak menemukan alamat yang baru tergugat. 

Akhmad Suhel pun meminta penggugat tetap untuk membacakan gugatan. Jika ada perubahan alamat tergugat, maka dimasukan ke dalam perubahan materi gugatan.   

Amstrong pun tetap menolak membacakan perubahan gugatan dengan alasan tergugat Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir di dalam persidangan.

Menurut Amstrong, pembacaan perubahan gugatan tanpa mendengar pendapat tergugat berarti tidak sah. Merujuk putusan Mahkamah Agung (MA) No 843K/Sip/1984.

Setelah beradu argumen dengan majelis hakim, sidang pun akhirnya ditunda hingga 17 Maret, dengan menghadirkan tergugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya