Namun, peraturan tersebut menuai banyak masukan dari tokoh ulama, seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan Ormas lainnya dari provinsi hingga daerah.
BACA JUGA: Manuver 2024 Surya Paloh Bikin Melongo, Pengamat Top Bilang....
"Bersama ini saya sampaikan dan putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3/2021) lalu.
Jokowi secara resmi telah mencabut Lampiran III poin 31, 32, dan 33 dalam Perpres tersebut yang mengatur salah satunya soal investasi miras.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News