Jika terbukti bersalah, lanjut Kombes Ahmad Ramadhan, ketiga orang tersebut bisa dipecat dari Korps Bhayangkara.
BACA JUGA: Pakar Top Bicara Peluang Anies di 2024, Ada Kuncian Dua Partai
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ketiga anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan.
Mereka dituduh melanggar pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati.(JPNN/GenPI)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News