Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila…

Nasib 3 Polisi Penembak Laskar FPI Bakal Apes Bila… - GenPI.co
Proses rekonstruksi yang dilakukan polisi pada 14 Desember di KM 50 Tol Jakarta Cikampek terkait insiden tembak menembak dengan laskar FPI. (Foto: Antara)

Jika terbukti bersalah, lanjut Kombes Ahmad Ramadhan,  ketiga orang tersebut bisa dipecat  dari Korps Bhayangkara.

BACA JUGA: Pakar Top Bicara Peluang Anies di 2024, Ada Kuncian Dua Partai

Sebelumnya,  Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, ketiga anggota polisi tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan. 

Mereka dituduh melanggar  pasal 351 ayat (3) dan pasal 338 (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati.(JPNN/GenPI)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya