Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Sidang di Akhirat

Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Sidang di Akhirat - GenPI.co
Aziz Yanuar Beri Peryataan Menohok Tentang Penetapan 6 Laskar FPI Jadi Tersangka, foto : Ricardo/jpnn/genpi

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku heran dengan penetapan tersangka almarhum enam anggota laskar FPI. Sebab, mereka sudah meninggal dunia dan sudah dimakamkan.

"Mungkin nanti sidangnya di akhirat," ujar Aziz kepada GenPI.co, (4/3).

Kendati demikian pihaknya enggan melakukan perlawanan hukum dan mengajukan banding terhadap pihak kepolisian.

“Tidak,” imbuhnya. 

BACA JUGAJelang Praperadilan Habib Rizieq, Aziz Yanuar: Santai Saja!

Sementara itu, sekretaris eks FPI, Munarman menyebut bahwa sesuai Pasal 77 KUHP, seseorang tidak dapat dituntut pidana jika telah meninggal dunia.

"Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata Munarman 

Setelah penetapan tersangka itu, polisi langsung memutuskan untuk menghentikan kasus ini sesuai Pasal 109 KUHP karena tersangka telah meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya