Akademisi Beber Masalah Besar Pencabutan Lampiran Investasi Miras

Akademisi Beber Masalah Besar Pencabutan Lampiran Investasi Miras - GenPI.co
Ilustrasi minuman keras. (Foto: Bea Cukai)

GenPI.co - Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi NU (LPTNU) Syafiq Hasyim mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya masih tetap bisa melaksanakan lampiran investasi minuman keras (miras) dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Namun, saat ini Presiden Jokowi justru lebih memilih untuk mendengarkan dan memperhatikan aspirasi sebagian besar umat Islam atas masalah ini.

BACA JUGA: Orang ini Bilang PP Soal Miras Sudah Dipelintir, Benarkah?

“Perhatian Jokowi itu sebenarnya masih menyimpan masalah. Hal itu terkait dengan pertarungan antara hukum negara dan hukum agama pada satu sisi serta tradisi lokal di sisi lain,” katanya dalam video di kanal YouTube CokroTV, Kamis (4/3).

Menurut Syafiq, pencabutan Perpres 10/2021 memang diharapkan oleh sebagian besar umat Islam di Indonesia. Sebab, miras memang dilarang dalam ajaran Islam.

Sebagian umat Islam lain juga merasa bersyukur, karena pencabutan itu membuktikan bahwa hukum Islam diperhatikan di dalam hukum negara dan pengambilan kebijakan.

“Namun, apakah suasana seperti ini akan jadi hal yang cocok dengan konteks kita sebagai negara Pancasila?” tanya dia.

BACA JUGA: Sentilan Rocky Gerung Soal PP Miras yang Dicabut Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya