Akademisi NU Komentar Soal Pencabutan Lampiran Miras, Tajam!

Akademisi NU Komentar Soal Pencabutan Lampiran Miras, Tajam! - GenPI.co
Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi NU (LPTNU) Syafiq Hasyim. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube Cokro TV)

GenPI.co - Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi NU (LPTNU) Syafiq Hasyim menilai bahwa pencabutan lampiran investasi minuman keras (miras) pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tak akan menghentikan permasalahan yang bergulir.

“Justru ini akan menambah atau mempertebal persoalan rumit yang selama ini terus terjadi, tapi belum ada jalan keluarnya,” katanya dalam video di akun YouTube CokroTV, Kamis (4/3).

BACA JUGA: Sentilan Rocky Gerung Soal PP Miras yang Dicabut Jokowi

Pasalnya, masalah lampiran Perpres 10/2021 itu tidak berhenti pada kebijakan itu sendiri.

Menurut Syafiq, pencabutan lampiran miras pada kebijakan itu dinilai merupakan keberhasilan pihak-pihak yang menginginkan hukum negara dikontrol oleh hukum agama.

“Padahal, investasi miras dibatasi di provinsi-provinsi yang menurut penyusun kebijakan tak memiliki masalah atas hadirnya investasi itu, yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua,” ujarnya.

Di luar dari keempat provinsi itu, investasi miras ditentukan oleh dua pihak, yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan gubernur.

“Dengan Perpres itu, gubernur dan BKPN belum tentu mau dan berani menerima investasi,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya