Mengejutkan, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Penembakan FPI

Mengejutkan, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Penembakan FPI - GenPI.co
Rekonstruksi kasus penembakan FPI di Tol Jakarta Cikampek KM 50. FOTO: Antara

GenPI.co - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengejutkan bakal mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada tersangka enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

Agus menjelaskan, pemberian SP3 terhadap penyidikan enam Laskar FPI itu dilakukan karena keenamnya sudah meninggal dunia.

BACA JUGA: Pernyataan Din Syamsuddin Menggelegar, Moeldoko Makin Terpojok

"Nanti kita SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ya nanti akan dihentikan," tegas Agus di Jakarta, Senin (8/3).

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan enam Laskar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Karena penetapan status hukum dengan kondisi tersangka yang sudah meninggal dunia, polisi menyatakan berkas tersebut sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurut Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, polisi memang masih melanjutkan pengusutan kasus itu selama proses penyidikan. 

Namun, perkara tersebut dapat dihentikan apabila memang Jaksa berpendapat lain. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya