Terbongkar! Surat Penangkapan Rizieq Janggal, Wahai Polisi...

Terbongkar! Surat Penangkapan Rizieq Janggal, Wahai Polisi... - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat melambaikan tangannya. Foto: Antara.

GenPI.co - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Alamsyah Hanafiah mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai dua alat bukti yang sah dalam menangkap dan menahan kliennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada akhir tahun lalu.

Hal itu diungkapkan dalam sidang gugatan praperadilan yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

BACA JUGA: Mengejutkan, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Penembakan FPI

Kubu Rizieq menilai, tindakan kepolisian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Dalam ketentuan tersebut dinyatakan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah. Di sini termohon telah menetapkan pemohon sebagai tersangka.

"Bahkan termohon menerbitkan surat perintah penangkapan dan surat penahanan atas diri pemohon," kata Alamsyah dalam pernyataannya di PN Jakarta Selatan.

Dia menambahkan, kepolisian selaku pihak termohon belum pernah melakukan penyitaan terhadap alat bukti. Bahkan, upaya pemanggilan terhadap Rizieq hingga pemeriksaan saksi belum pernah dilakukan.

Dalam surat permohonan yang diterima GenPI.co, kubu Rizieq juga menyoroti soal surat perintah penyidikan yang dinilai janggal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya