GenPI.co - Polemik Partai Demokrat Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan enam eks kadernya yang bergabung bersama kubu Moeldoko makin memanas.
AHY bergerak cepat mendatangi kantor Kemenentrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Komisi Pemilihan Umun (KPU) dengan membawa sejumlah bukti bahwa PD tandingan tidak sah dan meminta hasilnya ditolak.
BACA JUGA: Kubu SBY Diskakmat Loyalis Moeldoko, Makin Terpojok
Sementara itu, Marzuki dan lima rekannya yang dipecat PD kubu AHY mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab, tidak menerima atas pemecatan itu.
Dalam website resmi PN Jakarta Pusat, http://sipp.pn-jakartapusat.go.id gugutan itu didaftarkan Senin (8/3) dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Untuk penggugat yakni, Marzuki Alie, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Pihak tergugat ada tiga nama, yaitu AHY, Teuku Riefky Harsya, dan Hinda Pandjaitan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News