Polisi Bongkar Fakta Penangkapan Habib Rizieq, Isinya Mengejutkan

Polisi Bongkar Fakta Penangkapan Habib Rizieq, Isinya Mengejutkan - GenPI.co
Eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi membeberkan fakta dua surat perintah penyidikan terkait penangkapan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, 

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky, mengatakan penangkapan Rizieq Shihab sudah sesuai prosedur.

BACA JUGA: Mengejutkan, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Penembakan FPI

"Berkaitan dengan itu surat perintah penyidikan yang ada disampaikan keberatan dari pemohon tadi ada dua itu adalah administrasi yang dilakukan oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Hengky usai sidang praperdilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Menurutnya dua surat tersebut sah-sah saja dilakukan pasalanya dalam kasus tersebut pihaknya melakukan penambahan personel.

"Tidak bertentangan dengan hukum karena di sana terjadi penambahan personel penyidik. Surat perintah penyidikan lanjutan mendasari kepada surat perintah penyidikan yang pertamanya," ucap Hengky.

Lebih lanjut dia menilai bahwa permohonan yang dilakukan tim kuasa hukum Rizieq sendiri sebetulanya sudah pernah diuji dalam sidang praperadilan pada 15 Desember 2020 lalu.

Dalam sidang pra peradilan itu hasilnya hakim menolak permohonan yang dilakukan Rizieq pada 12 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya