Dana Bansos Mengalir ke Pengacara Top Sebanyak Rp 3 Miliar

Dana Bansos Mengalir ke Pengacara Top Sebanyak Rp 3 Miliar - GenPI.co
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Dana bansos covid-19 mengalir ke pengacara top Hotma Sitompul dengan bayaran Rp 3 miliar. Hal itu diungkap Mantan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono 

"Waktu itu saya diminta Pak Menteri langsung di ruangannya, ada pengacara di sana langsung saya kasih Rp3 miliar," kata Adi Wahyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/3).

BACA JUGA: Mengejutkan, Polisi Akan Hentikan Penyidikan Kasus Penembakan FPI

Adi bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari senilai Rp 1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukkan perusahaan penyedia bansos sembako.

"Pengacaranya Hotma Sitompul," tambah Adi.

Menurut Adi, uang itu berasal dari Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.

"Saya minta ke Pak Joko dari 'fee' yang dikumpulkan Pak Joko," ungkap Adi.

Menurut Adi, saat itu Kemensos sedang mengalami masalah hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya