Marzuki Alie Gugat ke Pengadilan, AHY Harus Siap

Marzuki Alie Gugat ke Pengadilan, AHY Harus Siap - GenPI.co
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie akhirnya gugat Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (9/3).

Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

BACA JUGA: Manuver Moeldoko Bikin Istana Jumpalitan

Sedangkan untuk pihak tergugat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Marzuki Alie bersama sejumlah eks kader demokrat tersebut buntut dari ketidakpuasan akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Selanjutnya, menyatakan tergugat pertama, tergugat kedua dan tergugat ketiga melakukan perbuatan melawan hukum. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya