Terbongkar, Gedung Kejagung Ternyata Dibakar Oknum, Faktanya Duh

Terbongkar, Gedung Kejagung Ternyata Dibakar Oknum, Faktanya Duh - GenPI.co
Gedung Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang terbakar pada Sabtu (22/8/2020) malam. Foto: Antara.

GenPI.co - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Senin (8/3/2021). Sidang kali ini dengan agenda  mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa.

Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa, yaitu dua orang terdakwa di kasus yang sama.

BACA JUGA: Anak buah Moeldoko Mengamuk, Borok SBY Dibongkar Habis, Jleb!

Diketahui, total terdakwa dalam kasus kebakaran Kejagung RI sebanyak 6 orang, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat selaku pekerja pemasangan walpaper.

Kedua, berkas perkara bernomor 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan 4 tersangka, yakni Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, yang mana semuanya merupakan pekerja bangunan.

Ketiga, berkas perkara bernomor 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu tersangka, Uti Abdul Munir selaku mandor.

Adapun dua orang yang kini berstatus terdakwa, Uti Abdul Munir dan Imam Sudrajat yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi untuk 4 orang terdakwa lainnya.

Di dalam persidangan, Imam Sudrajat menjelaskan kepada hakim kalau kebakaran yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu, dirinya datang ke Gedung Utama Kejagung pada sekitar pukul 12.30 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya