Miris! Fakta Renovasi Gedung Kejagung Terbongkar di Pengadilan

Miris! Fakta Renovasi Gedung Kejagung Terbongkar di Pengadilan - GenPI.co
Dua terdakwa yang dijadikan saksi saat sidang lanjutan kebakaran gedung Kejagung. (Foto: GenPI.co)

GenPI.co - Pengacara enam terdakwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Arnold JP Nainggolan mempertanyakan gaji para pekerja proyek renovasi yang belum dibayarkan. 

Seharusnya, pihak Kejagung membayarkan gaji tersebut yang mana menjadi haknya para pekerja.

BACA JUGA: 15 Menit yang Serius antara TP3 Laskar FPI dan Jokowi

"Apa ada rasa kemanusiaan di sini? Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar sepeser pun, 0 dibayar," ujar Arnol di ruang sidang V Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/3) sore.

Dia menambahkan, para pekerja khususnya terdakwa sudah melakukan tugasnya dalam merenovasi gedung selama pandemi covid-19. 

Kendati demikian, hak mereka  justru tak diberikan oleh pihak Kejagung.

Adapun kontrak kerja Kejagung dengan CV Central itu seharusnya selesai pada 23 Agustus 2020 lalu. 

Sedangkan, kebakaran terjadi sehari sebelum kontrak selesai atau pada 22 Agustus 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya