Sidang Rizieq vs Polisi, Fakta Dibeberkan, Isinya Menggemparkan

Sidang Rizieq vs Polisi, Fakta Dibeberkan, Isinya Menggemparkan - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat melambaikan tangannya. Foto: Antara.

Selain itu, Rizieq juga bakal didakwa untuk dua perkara lain berkaitan dengan kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan hasil swab dirinya yang dinilai melawan hukum.

Untuk dua berkas itu, Rizieq akan dijerat dengan tiga dakwaan alternatif.

Untuk perkara swab, Rizieq bakal didakwa Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsidiair Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Kedua, lebih subsidair Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Heboh Cuitan Benny K Harman, Sebut Kader Demokrat Diancam Intel

Ketiga, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Selanjutnya, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP dalam kasus kerumunannya di Megamendung.(*)

Jony Yuwono Masih Muda Tapi Sudah Jadi Bos, Rahasianya Ternyata... 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya