GenPI.co - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq makin terpojok setelah ahli hukum pidana memberi keterangan dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Effendy Saragih dihadirkan oleh termohon atau Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Ucapan Ferdinand untuk AHY dan Moeldoko Menohok Banget
Hakim Tunggal Suharno mempertanyakan kepada Effendy soal bisa tidaknya pemeriksaan menyangkut peradilan khusus atau umum itu disatukan.
"Bisa dilakukan pemeriksaan secara bersamaan, namanya tindak pidana itu semua menjadi kewenangan penyidik. Apabila itu diperiksa di pengadilan, itu perkara lain," ujar Effendy di dalam ruang sidang utana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Oleh karena itu, lanjut Effendy, tak ada masalah saat Habib Rizieq Shihab ditahan menggunakan pasal 160 KUHP dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Pasal 93 UU NO. 6 tahun 2018.
Selain itu, sambung dia, proses penahanan dan penangkapan didasarkan dua surat perintah penyidikan.
Adapun persoalan itu, dijelaskan saat pihak pemohon atau pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah mempertanyakannya kepadanya dipersidangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News