Kuasa Hukum HRS Mendidih, Bongkar Fakta Baru, Menohok!

Kuasa Hukum HRS Mendidih, Bongkar Fakta Baru, Menohok! - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: Jpnn/Ricardo

GenPI.co - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Yanuar Aziz mendadak membongkar pasal ajaib yang dikenakan oleh kliennya.

Aziz mengatakan pasal itu ialah pasal 160 KUHP. Pasal tersebut, termasuk yang ancaman hukumannya paling tinggi.

BACA JUGAAhli Hukum Top Bandingkan HRS dan Mahfud MD, Isinya Ngeri

"Ini di luar kewajaran, seperti ada orang terkena kasus pencurian, tetapi hukumannya dilebarkan ke mana-mana," ujar Aziz seperti dikutip dari kanal YouTube Neno Warisman pada Kamis (11/3/2021).

Padahal, menurut Aziz, HRS hanya melanggar soal aturan kerumunan.

Soal aturan kerumunan tersebut pun sebenarnya cukup ganjil. Sebab, di sana bukan 'disuruh', melainkan 'dianjurkan'.

"Nah, pasal ini yang aneh bin ajaib. Sebab, ini disangkakan saat HRS mengajak untuk mengikuti Maulid Nabi Muhammad SAW," katanya.

Aziz lantas mengingatkan bahaya jika penerapan serupa terjadi di berbagai lini kehidupan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya