"KPK apreasiasi dan hormati putusan majelis hakim yang menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan tim JPU," tutur Ali.
Diketahui, Nurhadi divonis selama enam tahun penjara. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: Eks PDIP Harun Masiku DPO, Sabda KPK Menggemparkan, Faktanya Duh
Begitu pula dengan Rezky. Keduanya terbukti menerima suap Rp35,7 miliar dan menerima gratifikasi senilai Rp13,7 miliar.
Keputusan tersebut tak lepas dari tingkah Nurhadi dan Rezky yang dinilai tidak mendukung semangat upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang selama ini selalu diagungkan oleh KPK.(*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News