Menggelegar, Hakim Cecar Oknum Pembakar Gedung Kejagung, Jleb Duh

Menggelegar, Hakim Cecar Oknum Pembakar Gedung Kejagung, Jleb Duh - GenPI.co
Sidang terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan agenda keterangan saksi, yaitu empat tukang bangunan, Senin (15/3/2021). Foto: Annisa Nur Jannah/GenPI.co.

GenPI.co - Sidang terkait kebakaran di gedung Kejaksaan Agung kembali dilanjutkan. Hakim Elfian mencecar empat orang tukang bangunan yang merupakan terdakwa sekaligus saksi dari terdakwa Imam Suderajat dan mandor proyek Uti Abdul Munir.

Keempat orang itu, antara lain Tarno, Syahrul, Halim, dan Karta, yang melaksanakan pekerjaan renovasi di lokasi.

BACA JUGA: Miris! Fakta Renovasi Gedung Kejagung Terbongkar di Pengadilan

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada mereka terkait keberadaan mandor saat proses renovasi gedung di hari terjadinya kebakaran pada 22 Agustus 2020.

"Pak Uti mengawasi tanggal 8 dan 15 Agustus, sedangkan tanggal 22 Agustus tidak ada yang mengawasi," ujar Tarno, salah satu saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/3/2021).

Dia menjelaskan, kala itu dia bersama dengan ketiga rekannya pulang pukul 16.00 WIB. Kemudian, mereka melihat office boy (OB) membersihkan sampah pukul 19.00 WIB.

"Kami memang merokok, tetapi sebelum bekerja di lokasi gedung. Di atas bangku, ngemil, minum, ngopi, ngerokok. Kemudian bekerja, kami matikan rokoknya," katanya.

Majelis hakim kemudian menanyakan dengan tegas perihal rokok yang dimiliki empat tukang bangunan itu saat kebakaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya