Keenam laskar FPI yang telah meninggal dunia pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap aparat kepolisian.
Namun kasus tersebut dihentikan oleh penyidik Bareskrim Polri sesuai Pasal 109 KUHAP berdasarkan Pasal 109 ayat (2) huruf C KUHAP. (*/ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News