Baru Pertama di Indonesia, Notaris/PPAT Digugat Kabur

Baru Pertama di Indonesia, Notaris/PPAT Digugat Kabur - GenPI.co
Amstrong Sembiring saat sidang gugatan terhadap Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo di PN Jakarta Selatan. FOTO: GenPI

GenPI.co - Baru pertama di Indonesia, seorang Notaris/PPAT digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kabur. Notaris/PPAT bernama Soehardjo Hadie Widyokusumo kabur tanpa menghadiri sidang sebanyak sembilan kali.

Gugatan itu dilayangkan oleh Haryanti Sutanto, seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban mafia tanah.

BACA JUGA: Yusril Blak-blakan Soal Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko

Di mana Haryanti Sutanto telah dirugikan atas keseluruhan harta warisnya terampas berpindah tangan ke Soerjani Sutanto ulah Notaris /PPAT tersebut dengan cara modus dibuatnya akta kuasa mutlak.

Kuasa hukum Haryanti Sutanto, Amstrong Sembiring, mengatakan tergugat Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo sudah sembilan kali tak menghadiri sidang gugatannya. 

Menurutnya, baru satu kali tergugat hadir pada bulan Desember 2020. Selebihnya tak hadir alias kabur dari tanggung jawab perbuatan hukum. 

"Tergugat sudah tahu sejak awal digugat, karena dia pernah datang sekali. Artinya dia sadar kalau dirinya sedang berurusan proses hukum di PN Jaksel," ujar Amstrong kepada Wartawan di Jakarta, Kamis (18/3).
 
"Ini membuktikan bahwa tergugat tersebut kabur dan lari dari tanggung jawabnya selaku tergugat untuk menyelesaikan persoalan ini, yang namanya orang salah pasti kabur" sambung mantan calon pimpinan KPK itu.

Amstrong tetap pada pendiriannya menolak keras untuk membacakan perubahan dakwaan yang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Suhel, tanpa kehadiran tergugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya