Pernyataan Komisi Yudisial Tajam Sekali, Rizieq Cs Bisa Terpojok

Pernyataan Komisi Yudisial Tajam Sekali, Rizieq Cs Bisa Terpojok - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab saat melambaikan tangannya. Foto: Antara.

GenPI.co - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) kabarnya telah menolak sidang lanjutan yang digelar secara virtual.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata angkat bicara dan menjelaskan majelis hakim yang memiliki kewenangan untuk menentukan sidang dilaksanakan secara virtual atau tidak.

BACA JUGA: Duh, SBY dan AHY mulai Panik, Kubu Moeldoko Beri Pernyataan Baru

Hal itu juga telah diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana Secara Elektronik yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung (MA).

"Harus dipahami bahwa hakim adalah pemimpin dalam persidangan. Hakim mempunyai kewenangan penuh dengan mengambil sikap memanggil RS untuk dihadirkan pada sidang virtual, walaupun hal tersebut juga dibatasi oleh hukum acara atau hukum formil," ujar Mukti dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/3/2021) kemarin.

Lebih lanjut, Mukti menjelaskan bahwa sidang virtual dilakukan sebagai solusi penyelesaian perkara di masa pandemi Covid-19.

"Mungkin hakim mempunyai dasar pertimbangan karena situasi dan kondisi pandemi. Jadi, untuk mencegah kerumunan sehingga mungkin saja itu menjadi alasan. Tetapi yang terpenting bahwa hakim telah menyatakan sidang terbuka untuk umum," terang Mukti.

Dia menambahkan, makna terbuka berarti terbuka di ruang persidangan atau terbuka secara virtual, artinya, publik bisa mengakses proses persidangan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya