Mendadak, Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY

Mendadak, Marzuki Alie Cabut Gugatan Terhadap AHY - GenPI.co
Sidang pertama gugatan Marzuki Alie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Mendadak Marzuki Alie mencabut gugatan terhadap pengurus Partai Demokrat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). 

“Mandat dari enam prinsipal (para penggugat) memohon pencabutan gugatan,” kata Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Slamet Hasan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: KLB Demokrat Buah Karma Keluarga Cikeas

Menurut Slamet, pencabutan gugatan telah disampaikan oleh Marzuki Alie dan lima politisi lainnya, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib. 

Dia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan karena Marzuki Alie, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib, ingin fokus mengurus pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Menurut Slamet, para penggugat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan, karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.

Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat.

“Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. [...] Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya