UU MK yang Baru Semi Gratifikasi

UU MK yang Baru Semi Gratifikasi - GenPI.co
Gedung Mahkamah Konstitusi. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengamat Politik Arie Putra menyebut UU Mahkamah Konstitusi (MK) seperti semi-semi gratifikasi. Sebab, hakim di MK langsung memberlakukan aturan barunya setelah undang-undang itu disahkan.

Seperti diketahui, UU MK yang baru telah memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi dari 5 menjadi 15 tahun. 

BACA JUGA: Kabar Duka, Mantan Jaksa Agung Basrief Arief Meninggal Dunia

“Kalau MK ini jadinya kayak semi-semi gratifikasi, karena undang-undangnya diganti, ya sudah, hakimnya lanjut saja,” ujarnya kepada GenPi.co sambil tertawa, Selasa (22/3).

“Oleh karena itu Hakim MK Anwar Usman bisa sampai usia 70 tahun kan, karena mengikuti undang-undang yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Arie juga menilai ide amendemen satu periode tujuh tahun dalam menanggapi isu ekstensi periode menjabat presiden lebih baik dari pada undang-undang MK.

Tidak hanya itu, Arie juga berspekulasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lebih memilih untuk mengambil langkah mengubah amendemen menjadi tujih tahun satu periode, daripada menyetujui jabatan tiga periode.

Hal tersebut, menurut analisa Arie, dalam upaya menjunjung etika publik dan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya