GenPI.co - Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob menilai bahwa Sekretaris Jenderal PD KLB Jhoni Allen Marbun telah melakukan intervensi peradilan.
Pasalnya, Jhoni Allen melaporkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
BACA JUGA: Konflik Demokrat Kian Panas! Kubu AHY Sebut Moeldoko Begini
Mehbob menuding, Jhoni hendak menggunakan kekuasaannya sebagai anggota DPR RI untuk mengintervensi peradilan.
''Jhoni Allen itu berlebihan. Dia kan masih Anggota DPR RI dan janganlah menekan-nekan hakim dengan lapor ke MA dan KY," katanya dalam keterangan yang GenPI.co peroleh, Senin (29/3).
Sementara itu, Muhajir selaku anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, menjelaskan bahwa sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.
Sebab, persoalan antara DPP Partai Demokrat dengan Jhoni Allen Marbun murni perselisihan internal partai
Menurut Muhajir, hukum acaranya pun juga mengacu pada UU Parpol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News