''Materi gugatan Jhoni Allen itu berisi keberatan terhadap SK pemberhentiannya dari anggota Demokrat yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen," jelasnya.
BACA JUGA: Gede Pasek Blak-blakan, Bongkar Intrik SBY Singkirkan Anas
Hal itu mempertegas bahwa persoalan Partai Demokrat masuk dalam UU Parpol yang harus diselesaikan secara internal.
"Masuk ranah perselisihan internal partai politik sesuai Pasal 32 Jo Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol,'' jelasnya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News