"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," kata Yasonna.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
"Untuk memenuhi sesuai Permenkumham telah memberi batas waktu cukup atau 7 hari untuk melengkapi berkas dimaksud," kata Yasonna.
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News