Demokrat Kubu AHY Jangan Senang Dulu, Versi KLB Lakukan Ini

Demokrat Kubu AHY Jangan Senang Dulu, Versi KLB Lakukan Ini - GenPI.co
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto: Antara

GenPI.co - Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jangan senang dulu Setelah pemerintah menolak mengesahkan hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pasalnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri.  

BACA JUGA: Sindiran Keras Hinca Pandjaitan untuk Kubu Moeldoko, Jleb Banget

"Negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui PTUN dan Pengadilan Negeri," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat versi KLB, Saiful Huda Ems di Jakarta, Rabu (31/3).

Dia menilai mekanisme hukum tersebut akan ditempuh pihaknya untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis.

Langkah itu menurut dia juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalah gunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Bapak Moeldoko dan DPP Partai Demokrat mengimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat untuk tetap tenang, solid, bersatu dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing," katanya.

BACA JUGA: KLB Demokrat Ditolak, Pernyataan AHY Menggetarkan Jiwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya