GenPI.co - Konflik internal Partai Demokrat antara kubu Moeldoko melawan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai belum selesai.
Meskipun Kemenkumham tidak mengesahkan Partai Demokrat versi KLB di Sumatera Utara, kubu Moeldoko dianggap masih memiliki peluang meraih kemenangan.
BACA JUGA: Kubu KLB Ambyar, Suara Sumbang Melemah, Pemerintah Disebut...
Saiful Huda Ems selaku ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Saiful, pihaknya juga ingin mendapatkan keadilan sehingga memutuskan melayangkan gugatan.
Dia menambahkan, gugatan itu merupakan upaya mengembalikan Demokrat sesuai cita-cita para pendiri.
“Mengembalikan muruah PD sebagai partai modern, terbuka, demokratis, dan menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Saiful, Kamis (1/4).
Langkah yang diambil kubu Moeldoko sejalan dengan prediksi yang disampaikan pengamat politik Agus Triyono.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News