Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini

Jadi Korban SIM Card swap, Wartawan Senior Gugat 2 Perusahaan ini - GenPI.co
Ilustrasi. (Foto: Elements Envato)

GenPI.co - Wartawan senior Ilham Bintang menggugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.  Hal tersebut setelah dirinya jadi korban kejahatan SIM Card swap di awal Januari 2020

Uang tabungan di Commonwealth Bank Ilham Bintang dirampok para pelaku dengan mentransfer ke 49 rekening bank lain dengan fasilitas internet banking dalam waktu tiga hari.

BACA JUGA: RJ Lino Senang Ditangkap KPK, Alasannya Sangat Mengejutkan!

“Selama saya jadi nasabah Commonwealth Bank, tidak pernah saya melakukan transfer sebanyak itu dan ke 49 rekening. Apalagi dalam waktu tiga hari,” kata Ilham Bintang dalam rilis yang diterima GenPI.co, Kamis (1/4).

Dia lalu melaporkan kasus itu  ke Polda Metro Jaya.  Laporan Polisi No: LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT, PMJ tanggal 17 Januari 2020 itu pun diproses.

Para pelaku, Desar alias Erwin, Teti Rosmiawati, Wasno, Arman Yunianto alias Jos, dan Pegik, ditangkap.Mereka diproses menurut hukum, diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Masalahnya, putusan pengadilan pidana itu tidak dapat mengembalikan kerugian Ilham Bintang. Karena itu ia menggugat menggugat Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.

Gabriel Mahal, salah satu kuasa hukum Ilham mengatakan, langkah mengajukan gugatan terhadap dua korporasi itu sudah benar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya