SP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo

SP3 ke-1: Kasus Disetop KPK, Harta Sjamsul Nursalim Bikin Melongo - GenPI.co
Sjamsul Nursalim (sumber foto: SC IG @berita168)

GenPI.co - Untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.

BACA JUGAMudik 2021 Dilarang: Guys, Polisi Sudah Siapkan Skema Pencegahan

SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/3/2021) dikutip Antara.

Alexander menjelaskan KPK mengeluarkan SP3 tersebut untuk memberikan kepastian hukum.

Kepastian hukum tersebut, tambah dia, perlu dihadirkan pasca-Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) KPK terhadap putusan kasasi mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung pada 16 Juli 2020.

Dalam putusan Kasasi MA pada 9 Juli 2019 untuk Syafruddin Arsyad Temenggung itu disebutkan, perbuatan Syafruddin bukan merupakan tindak pidana dan melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle echtsvervolging).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya