Ahli Hukum Top Skakmat Polri, Penembakan Mati ZA Ada yang Ganjil

Ahli Hukum Top Skakmat Polri, Penembakan Mati ZA Ada yang Ganjil - GenPI.co
Refly Harun. Foto: Jpnn/Ricardo

GenPI.co - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengkritik tindakan kepolisian dalam menangani terduga teroris ZA saat menyerang Mabes Polri.

Diketahui, polisi memang menembak mati ZA di tempat tak lama setelahnya. Menurut Refly, tembak mati itu seharusnya tak dilakukan polisi lantaran ZA tak memberi perlawanan berarti.

BACA JUGARefly Harun Bongkar Fakta FPI dan ISIS, Dengarkanlah

“Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka pembelaan diri. Ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik, maka membahayakan polisi,” ujar Refly Harun seperti dikutip dari kanal YouTube-nya pada Sabtu (4/3/2021).

Refly menegaskan, terduga teroris atau bahkan teroris yang sudah membunuh pun tidak boleh langsung ditembak mati jika tak ada perlawanan.

Bagi Refly, ZA merupakan perempuan yang menurutnya mudah untuk dilumpuhkan, alih-alih ditembak mati.

“Di tempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, perempuan lagi, saya miris,” katanya.

Menurutnya, asas praduga tidak bersalah mesti tetap dijunjung tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya