KPK SP3-kan Sjamsul Nursalim, Fahri Hamzah Malah Bilang...

KPK SP3-kan Sjamsul Nursalim, Fahri Hamzah Malah Bilang... - GenPI.co
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah. (Foto: Antara)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka korupsi Sjamsul Nursalim.

Terkait hal itu, politisi Partai Gelora Fahri Hamzah pun memberikan komentarnya.

BACA JUGA: Andai Saja Jokowi Respons Amien Rais, Maka Kepercayaan Rakyat...

"Pasal SP3 lahir karena di masa lalu, banyak tersangka KPK akhirnya tidak bisa ditemukan alat bukti yang cukup," ujarnya saat dikonfirmasi GenPI.co, Minggu (4/4).

Mantan anggota DPR RI itu  menambahkan, memang ada banyak status tersangka yang dimatikan oleh KPK.

Kendati begitu, Fahri mengimbau masyarakat untuk percaya bahwa KPK akan menjadi lebih baik

"Nah, temuan itu jadi bahan revisi UU KPK yang sekarang. Percayalah KPK lebih baik. Kerja senyap lebih baik," katanya.
Fahri juga mengakui bahwa KPK bersalah telah mengeluarkan SP3.

"Memang kesalahan KPK menurut saya. Kok, kewenangan SP3 dimulai dengan BLBI? Harusnya public expose dulu kasus-kasus tertunggak banyak sekali," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya