KPK SP3-kan Sjamsul Nursalim, Fahri Hamzah Malah Bilang...

KPK SP3-kan Sjamsul Nursalim, Fahri Hamzah Malah Bilang... - GenPI.co
Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah. (Foto: Antara)

BACA  JUGA: Alasan Lokasi Sidang HRS Dibeber Habis, Rupanya Agar Polisi...

Menurut eks kader PKS tersebut, seharusnya kasus-kasus tersebut sebaiknya dibersihkan terlebih dahulu. Khususnya "sampah-sampah' kecil dari masa lalu.

Sebelumnya diberitakan, KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim. 

KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021 sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.

SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK. 

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/3) dikutip Antara.(*)

BACA JUGA: Alih-alih Kuda Hitam, Partai Ummat Bakal Tenggelam, 2024 Wasalam!

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya