Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara

Tok! Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara - GenPI.co
Djoko Tjandra menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 4 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta. Bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua Majelis Hakim Muhammad Damisdi pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4).

BACA JUGA: Pilpres 2024, Ganjar Pranowo Bisa Jadi Rebutan Partai Politik

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Djoko Tjandra divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Djoko Tjandra tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin.

BACA JUGA: Kubu Moeldoko Sebut Andi Mallarangeng Pengecut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya