Dia lantas bercerita tentang usahanya bersama kawan-kawan lain yang turut serta menolak revisi undang-undang tersebut.
“Pada saat itu kami semua terlibat untuk menolaknya. Kala itu kami bersama ribuan mahasiswa, pemuda dan kawan-kawan buruh, aktivis Pro Demokrasi sempat berdemo,” pungkasnya.
Seperti diketahui, untuk pertama kali, KPK mengeluarkan surat SP3 atas pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.
BACA JUGA: Mega Korupsi Di-SP3-kan, Akademisi Berang dan Singgung Fakta ini
KPK mengeluarkan SP3 untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim pada 31 Maret 2021, sebagai SP3 perdana sejak lembaga penegak hukum tersebut berdiri.
SP3 diterbitkan dengan mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/4/2021). (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News