Alasan kedua, kubu Moeldoko dianggap telah merepotkan pejabat negara, dan mengganggu pelayanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.
"Masih saja kelompok Moeldoko ini memaksakan diri dan membuat waktu para pejabat Kemenkumham yang seharusnya bisa lebih produktif untuk kepentingan rakyat, jadi tersita untuk meneliti dan mempelajari berkas-berkas mereka," tutur Herzaky.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News